Pedoman legalitas, tanggung jawab, dan rincian wewenang kerja organisasi UPT Pusat TIK di lingkungan ITBM Polewali Mandar.
UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dipimpin oleh kepala yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor serta dikoordinir secara intensif oleh Wakil Rektor ITBM Polewali Mandar.
Mengelola sistem informasi yang ada di seluruh Institusi.
Mengembangkan dan memelihara aplikasi sistem agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Sivitas akademika.
Memastikan semua unit telah memanfaatkan sistem informasi yang ada untuk mendukung pekerjaan.
Mengelola regulasi dan arsitektur keamanan sistem informasi kampus.
Mengelola dan Mengolah pusat data institusi secara berkala.
Membuat dan melakukan aktivitas branding Institusi di ranah siber.
Bekerja sama dengan kepala Sekretariat, Bagian, Pusat, UPT, dan Program Studi dalam mempublikasikan potensi komprehensif yang dimiliki institusi.